“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Kebutuhan Biaya Untuk Pembebasan Lahan
Berikut luas tanah yang akan
dibebaskan guna perluasan komplek
kampus 2 Pesantren Penghafal Al Qur’an
Luqman Al Hakim unit Ulya adalah
seluas 4.750 m2
Dengan total harga tanah seluas 4.750 m2 sebesar Rp. 380.000.000,-
Pilihan Nominal Kebaikan Wakaf
Rp. 80.000,-
Anda telah berwakaf seluas 1 m2 (Satu Meter Persegi)
Rp. 40.000,-
Anda telah berwakaf seluas 1/2 m2 (Setengah Meter Persegi)
Rp. 20.000,-
Anda telah berwakaf seluas 1/4 m2 (Seperempat Meter Persegi)
Galeri Kegiatan Santri
Previous
Next
Lokasi Yang Akan Dibebaskan
Lokasi tanah yang akan dibebaskan berada persis di belakang pesantren
Lokasi tanah yang akan dibebaskan berada persis di belakang pesantren
Rekening Wakaf
Bank Syariah Madiri No : 7070978681
Atas Nama Yayasan Luqman Al Hakim Magelangn
Via OVO
Sila scan QR Code berikut untuk ikut menjadi pahlawan kebaikan WAKAF untuk pesantren penghafal Al Qur'an Luqman Al Hakim